Hari: 6 November 2025

Peran Bank dan Kredit: Akses Modal untuk Pengembangan Skala Usaha Pertanian

Sektor pertanian, sebagai tulang punggung ketahanan pangan, seringkali terhambat pertumbuhannya karena keterbatasan modal. Pengembangan skala usaha, baik untuk modernisasi alat, perluasan lahan, maupun adopsi teknologi baru seperti smart farming, memerlukan investasi besar yang jarang dapat dipenuhi dari dana pribadi petani. Dalam konteks ini, peran lembaga keuangan, khususnya bank dan produk kredit, menjadi sangat vital. Mendapatkan Akses Modal yang memadai dan terjangkau adalah kunci utama bagi petani dan pelaku agribisnis untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing. Akses Modal yang terstruktur, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Pertanian, dirancang khusus untuk mendorong lonjakan pertumbuhan usaha pertanian.


Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Pertanian: Solusi Subsidi Bunga

Salah satu instrumen utama pemerintah dalam memfasilitasi Akses Modal bagi petani adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR Pertanian dirancang dengan suku bunga bersubsidi yang jauh lebih rendah daripada suku bunga komersial, membuat cicilan pinjaman menjadi lebih ringan dan terjangkau bagi petani. Program ini tidak hanya ditujukan untuk petani pemilik lahan, tetapi juga untuk kelompok tani, pembudidaya, dan pelaku usaha di rantai pasok pertanian (pengolahan pasca panen).

Sebagai contoh, pada kuartal I tahun 2025, target penyaluran KUR Pertanian mencapai $\text{Rp}10$ triliun. Bank penyalur, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), menawarkan KUR Mikro dengan batas maksimal $\text{Rp}50$ juta tanpa agunan tambahan, dengan tenor pinjaman yang bisa disesuaikan dengan siklus tanam, umumnya $\mathbf{3}$ hingga $\mathbf{5}$ tahun.

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Modal

Meskipun tersedia, petani harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan Akses Modal. Persyaratan umum meliputi:

  1. Legalitas Usaha: Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/lurah atau izin usaha formal bagi perusahaan agribisnis skala besar.
  2. Rekam Jejak: Memiliki rekam jejak usaha pertanian yang berjalan minimal $\mathbf{6}$ bulan.
  3. Jaminan (untuk KUR di atas $\text{Rp}50$ juta): Dapat berupa sertifikat tanah atau BPKB kendaraan.

Proses pengajuan biasanya memerlukan waktu sekitar $\mathbf{7}$ hingga $\mathbf{14}$ hari kerja sejak berkas lengkap diserahkan ke petugas Account Officer (AO) bank. Petani harus mampu menyajikan rencana bisnis yang jelas, termasuk estimasi biaya operasional dan proyeksi pendapatan pasca panen, untuk meyakinkan pihak bank akan kelayakan usahanya.

Fungsi Kredit dalam Pengembangan Skala Usaha

Dana kredit ini tidak hanya digunakan untuk modal kerja (membeli pupuk atau benih), tetapi secara strategis digunakan untuk pengembangan skala usaha yang transformatif:

  • Modernisasi Peralatan: Pembelian traktor tangan atau mesin penanam otomatis, yang dapat meningkatkan efisiensi kerja dan mengurangi biaya tenaga kerja hingga $\mathbf{20\%}$.
  • Pembangunan Infrastruktur: Pembuatan greenhouse atau instalasi irigasi modern.
  • Diversifikasi Produk: Investasi pada alat pengolahan pasca panen, seperti mesin penggiling padi atau alat pengemas vakum, yang meningkatkan nilai jual produk.

Dengan dukungan perbankan dan program kredit yang berpihak, sektor pertanian dapat melakukan lompatan besar dari skala tradisional menjadi agribisnis modern yang mampu bersaing di pasar regional dan global, memastikan stabilitas pendapatan petani dan ketahanan pangan nasional.

Posted by admin in Bisnis, Edukasi, Pertanian