Ketidakpastian Regulasi seringkali menjadi hambatan utama bagi investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di sektor Lahan Perkebunan. Organisasi lingkungan dan komunitas seperti Sahabat Kebun kini secara aktif Tuntut Regulasi yang lebih ketat, khususnya mengenai fase eksplorasi. Tuntutan ini berpusat pada penetapan Batas Waktu Eksplorasi Lahan Perkebunan yang Wajib Ditetapkan Tegas oleh pemerintah. Tujuan dari tuntutan ini adalah untuk mencegah praktik land banking atau penelantaran lahan oleh perusahaan yang telah memperoleh izin eksplorasi tetapi tidak segera memulai kegiatan budidaya yang produktif.
Eksplorasi di sektor Lahan Perkebunan adalah tahap awal di mana perusahaan melakukan studi kelayakan, survei tanah, dan pemetaan sosial ekonomi sebelum mengajukan Izin Usaha Perkebunan (IUP) definitif. Namun, tanpa Batas Waktu Eksplorasi yang jelas, izin eksplorasi ini sering disalahgunakan. Perusahaan dapat memegang izin eksplorasi selama bertahun-tahun tanpa benar-benar menanam, hanya untuk tujuan spekulatif atau menjaga lahan tersebut dari kompetitor lain. Praktik ini secara efektif mengurangi ketersediaan Lahan Perkebunan produktif bagi masyarakat Lokal atau investor lain yang serius, sekaligus menciptakan ketidakpastian sosial dan konflik lahan.
Tuntutan dari Sahabat Kebun agar Batas Waktu Eksplorasi Lahan Perkebunan Wajib Ditetapkan Tegas didasarkan pada prinsip efisiensi dan keadilan. Jika sebuah perusahaan tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan (misalnya, dua hingga tiga tahun), izin eksplorasi tersebut harus dicabut secara otomatis. Pencabutan ini memungkinkan lahan tersebut dialokasikan kembali kepada pihak yang lebih berkomitmen untuk melakukan budidaya dan membuka lapangan kerja. Ini juga mendorong perusahaan untuk segera mengkonversi izin eksplorasi menjadi izin usaha yang aktif, mempercepat realisasi investasi di sektor Lahan Perkebunan.
Penerapan Regulasi yang menanggapi tuntutan Sahabat Kebun ini memerlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah perlu menetapkan sanksi yang jelas, termasuk denda progresif dan pencabutan izin, bagi perusahaan yang melanggar Batas Waktu Eksplorasi yang Wajib Ditetapkan Tegas. Selain itu, transparansi data mengenai status izin eksplorasi sangat penting. Sahabat Kebun dan masyarakat umum harus memiliki akses mudah terhadap informasi mengenai perusahaan mana yang memegang izin eksplorasi, di lokasi mana, dan kapan Batas Waktu Eksplorasi mereka berakhir.
